Kamis, 20 Oktober 2011

KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA

Definisi Negara
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
Pengertian Negara menurut para ahli:
1.      Roger H. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.      Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3.      Robert M. MacIver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan  penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan  sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”.
4.      Prof. Farid S.
Negara adalah suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
5.      Georg Jellink
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6.      Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencukupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya. Dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
7.      Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut  dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah.

            Fungsi Negara
·         Melaksanakan Ketertiban (law and order)
·         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
·         Pertahanan.
·         Menegakkan keadilan

Bentuk Negara
·         Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
·         Kesatuan dengan sistem desentrlisasi

Bentuk Pemerintahan
·         Kerajaan:
o   Monarki Mutlak
o   Monarki Konstitusional
o   Monarki Parlementer
·         Republik
o   Republik mutlak (absolut)
o   Konstitusional
o   Republik Parlementer
Aristoteles membagi negara menurut bentuk pemerinthannya menjadi 3, yaitu:
1.      Monarki
2.      Oligarki
3.      Demorasi

Definisi Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagaiwarga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan

1. Asas Kelahiran

·         Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
·         Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi 
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride 
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B

b. Bipatride 
adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D

c. Multipatride 
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )

o   Karena kelahiran
o   Pengangkatan
o   Dikabulkannya Permohonan
o   Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
o   Akibat Perkawinan
o   Turut Ayah atau Ibu
o   Pernyataan

KESIMPULAN
Negara adalah sekumpulan rakyat yang tinggal di sebuah wilayah tertentu dengan emiliki pemerintahan yang berdaulat. Kalau diakui  negara-negara lain, maka syarat keberadaan negara itu makin lengkap. Dengan pengertian ini maka ukuran negara menjadi bebas. Dia bisa seukuran kelurahan, kecamatan, kota sampai propinsi bahkan sekawasan benua. Negara adalah masyarakat. Masyarakat itulah unsur yang paling utama, dominan dan harusnya paling diutamakan. Kepentingan merekalah yang harus dituruti pemerintah karena pemerintah adalah sekelompok orang yang diberi kepercayaan oleh masyarakat untuk membuat peraturan, mengatur dan menghukum anggota masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar